Minggu, 27 Desember 2015

Program guru dan Wali Kelas

Program Wali Kelas


Selamat Berlibur Bapak Ibu Guru Indonesia semuanya, Salam Pendidikan dari Saya.
Mungkin sekarang Bapak Ibu guru sedang menikmati masa liburannya,
tapi jangan sampai terlena dengan liburannya yah...hehe

Lebih bagus berlibur sambil mempersiapkan pekerjaan untuk menjelang semseter 2 nanti.
Berlibur sambil membuka Gadget seperti Notebook, Hp, tablet dan lain-lain kemudian lihat situs saya semoga ada referensi untuk dunia pendidikan...hehe sekalian Promosi :)

Sebagai Guru kelas kita wajib memiliki Program Wali Kelas secara kumplit, agar semuanya terperinci, tersusu secara baik dan benar.

Hal itu memang sulit kita lakukan dan akan menyita waktu kita dalam proses pembelajaran. Apalagi bila kita sendiri yang menginput data secara manual di buku.

Tapi jangan khawatir, sekarang Bapa Ibu Guru bisa dengan mudah memasukan data tersebut, hanya dengan satu klik saja semua data akan masuk dengan tersusun rapih tanpa menyita waktu yang banyak.

Mudah bukan, tidak menyita waktu anda mengajar. solusi yang bagus untuk Wali Kelas.


Berikut ini saya bagikan Program wali kelas dalam bentuk File Excel, File ini Sangat bermanfaat bagi Bapak Ibu Guru semua, karena dalam file Exel ini terdapat:
  1. Data Siswa
  2. Jadwal Pelajaran
  3. Jadwal Piket
  4. Struktur Kelas
  5. Denah Duduk
  6. Inventaris Kelas
  7. Diagram Absen
  8. Laporan Bulanan
  9. Keadaan Sisiwa
  10. Prestasi Siswa
Silahkan unduh filenya, semoga akan membatu kita semua dalam menjalankan tugas sebagai Insan pendidik. 
Gunakan password ini untuk membukanya"mtsmusni"

Kamis, 24 Desember 2015

Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2016

untuk operator sekolah. Bagaimanakah caranya? apakah berbeda dengan pengajuan NUPTK pendidik lain. Mulai tahun 2016, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK mulai disuarakan akan diterbitkan oleh PDSP melalui Dapodik. Cara memperoleh NUPTK pun akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.


Lihat juga fungsi dan manfaat NUPTK

Untuk Anda operator sekolah, cara membuat NUPTK belum ada ketentuan khusus atau akan sama saja seperti cara dibawah. Namun, demi kelancaran pembuatan NUPTK Tahun 2016, Anda harus melengkapi data pada SDM-PDSP seperti :
  1. Update Verval SP (melengkapai data spasial, poto sekolah dan lainnya)
  2. Verval PTK (cek PTK sekolah Anda pada arsip Referensi)
  3. Sudah terdaftar atau memperbarui data di SDM-PDSP. DISINI

Cara mendapatkan NUPTK




Bila tahun sebelumnya pembuatan NUPTK melalui portal 
Padamu Negeri, kali ini alur dan mekanismenya pembuatannya telah berubah. Melalui lamanvervalptk.data.kemdikbud.go.id kita bisa melihat alur yang harus kita lalui untuk membuat kartu NUPTK.

Cara mendapatkan NUPTK
Alur penerbitan NUPTK Untuk GTK 
Kemdikbud maupun Kemenag
Dari tampilan gambar diatas bisa kita lihat, terdapat alur mekanisme, mulai dari penerbitan untuk GTK Kemdikbud, Penonaktifan NUPTK dan penerbitan/penonaktifan NUPTK untuk GTK dari Kemenag.

ANDA MASIH KULIAH?
INGIN BEASISWA

1. Penerbitan NUPTK Untuk GTK Kemdikbud :
Cara mendapatkan NUPTK
  1. Pihak sekolah mengusulkan calon penerima NUPTK melalui aplikasi Dapodik.
  2. Data diterima PDSPK
  3. Dan segera melengkapi persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
  4. Untuk persyaratan "kemungkinan" seperti berikut.


Untuk GTK di Sekolah Negeri

  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  • Cetak Portofolio terbaru
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya)


Sedangkan untuk GTK dari Yayasan / Sekolah Swasta

  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  • Cetak Portofolio
  • Copy Akte Pendirian Yayasan
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Persyaratan ditas merupakan syarat pengajuan NUPTK pada tahun lalu. Untuk syarat pengajuan NUPTK tahun 2016 memang belum sepenuhnya dipublikasikan. Jadi buat Anda yang tidak memenuhi syarat diatas jangan kecewa dulu, kemungkinan persyaratan bisa saja berubah.


2. Penonaktifan NUPTK
Pada alur ini, PDSP menetapkan alur bagi NUPTK-NUPTK yang akan di non aktifkan. Kemungkinan penonaktifan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain :
  1. NUPTK ganda,
  2. Pensiun
  3. Mengundurkan diri
  4. Meninggal dunia
Cara pengajuan penonaktifan, jika dilihat dari gambar diatas adalah sebagai berikut:
  • GTK atau pihak sekolah melaporkan NUPTK yang akan di non aktifkan.
  • Dinas Pendidikan menerima laporan dan diteruskan ke PDSPK.
  • Setelah divalidasi, pada arsip referensi akan dihapus NUPTK yang diajukan tersebut.



3. Penerbitan NUPTK untuk GTK dari Kemenag
Cara mendapatkan NUPTK

Sedikit berbeda untuk pengajuan NPTK dari GTK Kemenag ini. proses pengajuan masuk ke tahap Kanwil atau kantor wilayah. Setelah itu, sama akan menuju ke Dinas Pendidikan. Berarti bisa kita lihat, pengajuannya masih menggunakan sistem manual.

  • GTK Kemenag mengajukan ke Kanwil masing-masing. Tentunya dengan syarat yang sudah ditentukan.
  • Kanwil akan mengirim berkas ke Dinas Pendidikan
  • Dinas akan mengajukan ke LPMP dan diteruskan ke Ditjen GTK
  • Setelah itu, PDSPK akan menerbitkan NUPTK dan memasukkan nya ke arsip Referensi.

Nah itulah cara mendapatkan NUPTK pada tahun 2016. Alur mekanisme nya sudah jelas. Mungkin kita hanya menunggu persyaratan selanjutnya saat mengirim berkas.

Aplikasi Analisis Hasil Ulangan

Aplikasi Analisis Hasil Ulangan Harian dan Analisis Butir Soal Essay Terbaru

Aplikasi Analisis Hasil Ulangan Harian dan Analisis Butir Soal Essay Terbaru

Aplikasi Analisis Hasil Ulangan Harian dan Analisis Butir Soal Essay Terbaru - Soal adalah sebagai tolok ukur untuk mengetahui kemampuan siswa yang diberikan oleh sekolah tepatnya oleh guru dalam mengetahui pengetahuan siswa. Biasanya guru mengadakan uji kemampuan atau pengetahuan itu dengan melaksakan Ujian atau Ulangan, baik itu ulangan harian ataupun ulangan yang rutin dilaksakan pada tengah semseter atau di akhir semester. Dengan berbgai jenis ujian tersebut, guru dapat mengevaluasi siswanya secara objektif. Tapi yang jadi masalah, jika kita melakukan penilain secara manual dengan siswa yang begitu banyak, tentu kita akan kewalahan dan berakibat pada penilaian yang rancu karena tergesa-gesa di buru oleh waktu. 

Kami hanya mengingatkan saja, di zaman sekarang guru harus mempunyai IPTEK yang mumpuni. Kenapa demikian ? Karena di zaman sekarang adalah zamannya Digital dan serba berbasis Komputer. Contohnya saja dengan di adakannya Kurikulum 2013, raport siswapun berbasis komputer Baca : Aplikasi Raport Kurtilas Terbaru 2015. Tidak hanya itu saja administrasi sekolah atau kelas saja sekarang kebanyakan menggunakan aplikasi offline Baca :Aplikasi Administrasi Kelas, Mudah dioperasikan !!!. Dengan adanya berbagai aplikasi untuk keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah tersebut merupakan terobosan baru bagi terciptanya mutu pendidikan yang sangat baik.

Baik kita kembali lagi ke Aplikasi Analisis Hasil Ulangan Harian dan Analisis Butir Soal Essay Terbaru, Mungkin semua guru menginginkan proses penilaian siswa itu dapat terlaksana dengan efesien, cepat, dan tepat. Lantas apa solusinya untuk masalah itu semua ???

Pada hari ini kami akan memberikan solusi bagi anda semua tentang cara penilain siswa dengan menggunakan aplikasi. Apa aplikasi tersebut ?? Tanpa banyak kata, langsung saja anda bisa ambil di link di bawah ini :


link mirror :

AMBIL

Setelah anda berhasil mengambilnya, silahkan anda coba untuk menjalankan aplikasi tersebut. Caranya : Ekstrak aplikasi yang dalam file RAR, kemudian doublik klik pada Aplikasi Analisis Hasil Ulangan Harian dan Analisis Butir Soal Essay, Setelah itu jika ada peringatan untuk memasukkan password, silahkan masukkan password : maspur lalu klik Login. Anda telah berhasil membuka aplikasi tersebut, lanjutkan untuk melakukan penilain, tapi ingat input dulu data siswanya ya !!

Itulah cara yang efesien, cepat, dan tepat dalam melakukan penilain siswa. Sekian dulu untuk artikel Aplikasi Analisis Hasil Ulangan Harian dan Analisis Butir Soal Essay Terbaru Semoga memberikan manfaat dan pengalaman baru bagi anda dalam melakukan analisis soal siswa dan penilaian siswa. Jangan lupa untuk Share jika ini bermanfaat dan baca artikel lainnya.

Salam Rumah Madrasah 

Sabtu, 19 Desember 2015

Informasi Sekolah Tentang Pengajuan NUPTK



Persyaratan Pengajuan NUPTK GTT dan GTY Tahun 2015

Setiap PTK atau Guru pasti ingin memiliki NUPTK (Nomor Unik  Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dengan memiliki nomor tersebut berarti PTK tersebut sudah memiliki data yang valid di Pusat serta memiliki kesempatan untuk mengikuti beberapa pendataan seperti tunjangan, PLPG dan PKG. Untuk mendapatkan Nomor NUPTK guru dan Tenaga Kependidikan harus melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang sudah di tetapkan oleh Kementrian pendidikan dan Kebudayaan Pusat.
NUPTK 2015
Berikut ini Persyaratan Pengajuan NUPTK  Guru Honor GTT dan GTY Non PNS Tahun 2015
Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah swasta
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010;
  3. Cetak Portofolio;
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan;
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
“Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.”
Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah negeri
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014;
  3. Cetak portofolio terbaru;
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
“Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.”

Senin, 14 Desember 2015

Update Hasil Ujian Qurdis SMS 1

HASIL UJIAN SEMESTER SATU 2015-2016
MTs MAMBAUL ULUM SUMBER NOMI
MATA PELAJARAN AL-QUR’AN HADIST
NO
NAMA
KELAS
KETERANGAN
1
KHOIRUL ANAM
VIII
TUNTAS
2
HASANAH
VIII
TUNTAS
3
SUYYINAH
VIII
TUNTAS
4
ROIS
VIII
TUNTAS
5
DEWI
VIII
TUNTAS
6
FAHRURROZI
VIII
TUNTAS
7
FAUZI
VIII
TUNTAS
8
FAISOL UMAR
VIII
TUNTAS
9
MU’ADI
VIII
TUNTAS
10
MOH. JALAL
VIII
TUNTAS
11
ZAINAL FATA
VIII
TUNTAS
12
MUSRIFAH
VIII
TUNTAS
13
SUMIYATI
VIII
TUNTAS
14
LINDA WATI
VIII
TUNTAS
15
NOVITA SARI
VIII
TUNTAS
16
ERNA
VIII
TUNTAS
17
IPATUN
VII
TUNTAS
18
MOH RUJI
VII
TUNTAS
19
MUHLIS
VII
TUNTAS
20
SALIM
VII
TUNTAS
21
MABRUROH
VII
TUNTAS
22
SALMA
VII
TUNTAS
23
MAFTUBAH
VII
TUNTAS
24
RIZKIYAH
VII
TUNTAS
25
LELA SHOLEHAT
VII
TUNTAS
26
FAIZAH
VII
TUNTAS
27
MILA ROSALINDA
VII
TUNTAS
28
YUNI WIDYANTI
VII
TUNTAS
29
KHOSUN
VII
TUNTAS
30
RIFADI
VII
TUNTAS
31
TAUFIQURROHMAN
VII
TUNTAS
32
RIZQI
VII
TUNTAS
33
MUFARROHAH
VII
TUNTAS
34
USWATUN
VII
TUNTAS
35
MAT SAFIK
IX
TUNTAS
36
BUSTOMI
IX
TUNTAS
37
SOLIHIN
IX
TUNTAS
38
ROIS
IX
TUNTAS
39
MAUILAH
IX
TUNTAS
40
LINDA AGUSTIN
IX
TUNTAS
41
HASANAH
IX
TUNTAS
42
NOR HASANAH
IX
TUNTAS
43
ROMLAH
IX
TUNTAS
44
MAT NASIR
IX
TUNTAS
45
AMILATUN NASIBAH
IX
TUNTAS
46
FAIZAH B
IX
TUNTAS
47
KHOTIMAH B
IX
TUNTAS
48
NAMIYATI
IX
TUNTAS
49
HARUN
IX
TUNTAS
Sampang, 15 Desember 2015
Guru Al-Qur’an Hadist



Soherul Alim, S.Pd.I