Minggu, 29 Januari 2017
Senin, 24 Oktober 2016
Cara lancar membaca untuk anak
Cara Mengajari Anak Membaca
Ada banyak orangtua yang mengupayakan agar anak balitanya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak untuk bisa membaca dengan lancar dengan berbagai alasan. Takut tertinggal dari anak yang lain, takut tidak bisa diterima di sekolah favorit, takut anak tidak bisa mengikuti pelajaran yang memang seolah didesain hanya bisa diikuti oleh anak yang sudah lancar membaca, dan berbagai jenis kekhawatirannya. Akhirnya apa yang terjadi, hari-hari si Balita mulai terisi dengan berbagai les tambahan untuk memperlancar kemampuan membacanya.
Apakah hal seperti itu salah? Ya, jika memang dipaksakan dan tidak melihat kemampuan tiap anak. Tapi bisa jadi tidak salah, asalkan dilakukan dengan mengandalkan kreatifitas. Misalnya proses belajar membaca dilakukan sembari bermain dan dibuat menyenangkan. Cara-cara kreatif seperti ini harus Mak lakukan agar anak tidak merasa terbebani dengan “target” mampu membaca, tapi justru anak akan merasa senang dan bahagia.
5 Cara Menyenangkan Mengajari Anak Membaca
Mengajarkan hal yang baru bagi anak, membutuhkan tingkat kesabaran ekstra baik bagi guru maupun orangtua. Ingat ya Mak, tidak boleh ada unsur paksaan apalagi tekanan saat mengajarkan anak membaca. Orangtua juga tidak bisa hanya menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah, sebaliknya orangtua juga harus berperan aktif untuk mengajari anak membaca dirumah. Berikut ini ada 5 cara yang bisa Mak lakukan untuk mengajari anak membaca dengan cara yang menyenangkan.
Membaca Buku Cerita
Hampir setiap anak pasti menyukai membaca buku, apalagi buku yang menarik dengan berbagai gambar dan karikatur. Jadi, pilihkan buku cerita bergambar. Pada mulanya, membaca dilakukan untuk membantu si kecil menambah perbendaharaan kata nya, sehingga nanti saat dikenalkan pada kata-kata, anak sudah tidak asing lagi mendengarnya. Di fase selanjutnya saat kemampuan membaca anak sudah mulai terasah, Mak bisa ajak anak untuk membaca setiap kata yang tertulis dalam buku ceritanya sambil menceritakan keseluruhan cerita yang ada.
Menggunakan Media Kartu Baca
Kartu baca atau yang lebih dikenal dengan flash card adalah salah satu media yang bisa Mak gunakan untuk mengajari anak dengan cara yange menyenangkan sambil bermain. Kartu baca bergambar ini biasanya sangat disukai anak-anak. Ada beragam jenis flash card, misalnya kartu yang berisikan nama-nama hewan, benda di sekitar kita, buah, sayuran, angka, abjad,huruf hijaiyah dan lain sebagainya. Dengan menggunakan Flash card, Mak bisa mengenalkan setiap objek, angka dan huruf kepada anak. Tidak hanya mengenalkan objek atau benda, kini tersedia juga berbagai pilihan flash card yang mengenalkan suku-suku kata, sehingga secara langsung mengajai anak untuk bisa mahir membaca.
Membaca sambil bernyanyi
Mau mengenalkan huruf-huruf kepada anak? cara nya mudah sekali, bernyanyilah. Meskipun suaranya gak terlalu bagus, itu sama sekali bukan masalah Mak. Yang terpenting, anak sangat suka bernyanyi. Jadi yuk sering-seringlah ajak si kecil bernyanyi lagu abjad/ huruf, pasti dalam waktu singkat anak sudah mahir mengenali dan hafal setiap huruf.
Belajar Menggunakan Karpet Huruf
Ada berbagai pilihan media yang bisa Mak gunakan untuk mengajari anak membaca, salah satunya memanfaatkan karpet huruf. Pilihlah karpet yang berdesainkan huruf-huruf, jadi saat anak bermain diatasnya secara tidak langsung Mak juga bisa ajak anak untuk mengenali dan menghafal setiap huruf yang terttulis diatasnya.
Membaca Via Gadget
Ini cara yang bisa jadi paling menyenangkan untuk anak, tapi harus tetap dibatasi penggunaannya. Gagdet memiliki berbagia fitur menarik yang bisa Mak manfaatkan sebagai media pembelajaran. Melalui gadget, Mak bisa mengunduh berbagai aplikasi pembelajaran di playstore, googlestore atau bbm store. Jangan lupa untuk selalu mendampingi si kecil saat menggunakan gadget dan batasi lama penggunaannya ya. Terlalu lama menggunakan gadget, justru bisa memberikan dampak dampak negatif lainnya.
Jadi Mak, cara mengajari anak membaca tidak serumit yang dibayangkan. Sabar dan kreatif jadi kunci keberhasilan membuat anak pandai membaca dengan tanpa paksaan bahkan sangat menyenangkan. Selamat mencoba ya.
Sabtu, 30 Juli 2016
Fitur Baru Simpatika
JADWAL RILIS FITUR SIMPATIKA PERIODE SEMESTER 1 TP. 2016/2017
Assalammualaikum wr.wb.
Salam sejahtera.
Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan jadwal bahwa SIMPATIKA Periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 akan dibuka mulai 1 Agustus 2016. Sesuai dengan Juknis Tunjangan Profesi Guru periode 2016 bahwa SIMPATIKA menjadi sistem informasi utama untuk tata kelola tunjangan guru di lingkungan Kemenag. Untuk mendukung hal tersebut dilakukan beberapa penyempurnaan pada aplikasi SIMPATIKA, sesuai jadwal rilis berikut:
Rilis Tanggal 1 Agustus 2016
- Pembagian peran (roles) hak akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Pusat.
- Lanjutan Verval NRG dan Verval SK Inpassing.
- Cetak Kartu Digital status keaktifan PTK pada periode Semester 1 TP. 2016/2017.
- Isian Jadwal Mengajar Guru Semester 1 TP. 2016/2017.
- Registrasi Guru Baru mapel Pendidikan Agama yang bertugas di satminkal sekolah Kemdikbud dapat diproses oleh Admin Kankemenag Kab/Kota.
- Kepala Madrasah status PNS diijinkan ditempatkan di madrasah swasta.
- Fitur penerbitan Nomor Peserta Sertifikasi bagi guru bersertifikasi yang belum memiliki nomor peserta (standar 14 digit numerik) di piagam sertifikasinya (khusus pola sertifikasi dalam jabatan).
Rilis Tanggal 8 Agustus 2016
- Ajuan ijin belajar bagi para guru yang belum S1/D4.
- Konfirmasi kesesuaian nama mapel sertifikasi dengan kode mapel (bagi guru yang telah verval NRG permanen). Dan Verval NRG ulang bagi guru yang terdeteksi nomor peserta tidak valid (14 digit numerik).
- Verval sertifikasi kedua, ketiga, dst.
- Penambahan 4 JTM bagi madrasah yang menggunakan KTSP.
- Isian jadwal mengajar oleh Guru PAI berbasis kelas/rombel.
- Cetak S25
- Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Untuk guru satminkal madrasah swasta, cetak SKBK oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Rilis akhir Agustus 2016
- Pengelolaan kelas akselerasi basis K13 pola 4 semester dan 6 semester.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalam,
Admin Pusat
Kamis, 17 Maret 2016
| No. | PEGID | NUPTK | NPK | Nama | Tmp Lahir | Tgl Lahir | Kelamin | NIK | Nama Ibu | Kualifikasi | Fungsi | Status | Sertifikasi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 20554895192002 | ANSORI | SAMPANG | 20-09-1992 | L | 3527142009920002 | SUTIYAH | SMA | Guru | Non PNS | Tidak | ||
| 2 | 20554895188002 | HAMDAN | SAMPANG | 08-12-1988 | L | 3527140812880004 | SUMMAH | S1 | Guru | Non PNS | Tidak | ||
| 3 | 20554895189001 | KHOLIS | SAMPANG | 27-02-1989 | L | 3527142702890003 | MIDAH | S1 | Guru | Non PNS | Tidak | ||
| 4 | 20554895188003 | KHOSEN | SAMPANG | 07-09-1988 | L | 3527140709880005 | ARSANTEN | SMA | Guru | Non PNS | Tidak | ||
| 5 | 20554895188004 | M.MUNIB | SAMPANG | 03-12-1988 | L | 3527140312880002 | ROKAYYAH | S1 | Guru | Non PNS | Tidak | ||
| 6 | 91000085137551 | 5138763664210133 | 2850380166090 | MAILAH | SAMPANG | 08-06-1985 | P | 5138763664210133 | SUMMAH | SMA | Guru | Non PNS | Tidak |
| 7 | 20554895194001 | MOH HADI | SAMPANG | 20-02-1994 | L | 3527142002940006 | RIAMA | SMA | Guru | Non PNS | Tidak | ||
| 8 | 20554895188001 | MUTI`AH | SAMPANG | 02-10-1988 | P | 3527144210880005 | SAHANA | SMA | Guru | Non PNS | Tidak | ||
| 9 | 20554895192001 | PURAJI | SAMPANG | 24-11-1992 | L | 3527142411920002 | TIRATMA | SMA | Guru | Non PNS | Tidak | ||
| 10 | 91000086153397 | 1650764670110002 | 1861980073033 | RUSLAN | SAMPANG | 18-03-1986 | L | 3527141803860003 | HATIK | S1 | Guru | Non PNS | Tidak |
| 11 | 91000085164354 | 7457763665200022 | 3852550071075 | SOHERUL ALIM | PAMEKASAN | 25-01-1985 | L | 3528122501850003 | SITI AISYAH | S1 | Guru/Wakamad | Non PNS | Ya |
| 12 | 20554895187002 | Suudi | Sampang | 25-06-1987 | L | 3527142506870011 | Satina | S1 | Guru | Non PNS | Tidak | ||
| 13 | 91000079164545 | 8446757661200003 | 1790310134083 | TOBIBUDDIN | PAMEKASAN | 01-04-1979 | L | 3527140104790003 | SITI AISYAH | S1 | Guru/Kepala | Non PNS | Ya |
| 14 | 20554895187001 | WADOD | SAMPANG | 18-03-1987 | L | 3527141803870002 | HORIYAH | SMA | Guru | Non PNS | Tidak |
Selasa, 08 Maret 2016
KURIKULUM MADRASAH DI SIMPATIKA
STANDAR IMPLEMENTASI KURIKULUM MADRASAH RA, MI,MTs dan MA DI SIMPATIKA Versi 1.0 (Rilis Tanggal 8 Maret 2016)
STANDAR IMPLEMENTASI KURIKULUM MADRASAH RA, MI,MTs dan MA DI SIMPATIKA Versi 1.0 (Rilis Tanggal 8 Maret 2016) - Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum.
Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014. Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah.
Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir. Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.
Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masingmasing.
Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut: • 1 Jam Pelajaran = 30 menit
• Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
• Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu = 36 JTM. Dokumen SIMPATIKA 2016 2
Isian Jadwal
Kelas Isian Jadwal Kelas menggunakan dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk menentukan perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA.
Saat operator madrasah melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.
Saat operator madrasah melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.
Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem.
SIMPATIKA secara otomatis dapat menentukan status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem adalah yang telah melalui proses VerVal NRG hingga tuntas (permanen).
Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak setelah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b).
Pada SKMT akan memuat informasi semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya.
Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas ajuan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya. SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal tempat Guru mengajar.
Oleh karena itu setiap Madrasah wajib memiliki Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK hanya bisa dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK adalah penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing.
sumber : simpatika
Silahkan lihat struktur Kurikulum Perjenjang Mulai RA, MI, MTs dan MA yang di pakai di layanan Simpatika
Sahabat Infosekolah87, bisa mendownload melalui tautan di bawah ini
Minggu, 27 Desember 2015
Program guru dan Wali Kelas
Program Wali Kelas
Selamat Berlibur Bapak Ibu Guru Indonesia semuanya, Salam Pendidikan dari Saya.
Mungkin sekarang Bapak Ibu guru sedang menikmati masa liburannya,
tapi jangan sampai terlena dengan liburannya yah...hehe
Lebih bagus berlibur sambil mempersiapkan pekerjaan untuk menjelang semseter 2 nanti.
Berlibur sambil membuka Gadget seperti Notebook, Hp, tablet dan lain-lain kemudian lihat situs saya semoga ada referensi untuk dunia pendidikan...hehe sekalian Promosi :)
Sebagai Guru kelas kita wajib memiliki Program Wali Kelas secara kumplit, agar semuanya terperinci, tersusu secara baik dan benar.
Hal itu memang sulit kita lakukan dan akan menyita waktu kita dalam proses pembelajaran. Apalagi bila kita sendiri yang menginput data secara manual di buku.
Tapi jangan khawatir, sekarang Bapa Ibu Guru bisa dengan mudah memasukan data tersebut, hanya dengan satu klik saja semua data akan masuk dengan tersusun rapih tanpa menyita waktu yang banyak.
Mudah bukan, tidak menyita waktu anda mengajar. solusi yang bagus untuk Wali Kelas.
Berikut ini saya bagikan Program wali kelas dalam bentuk File Excel, File ini Sangat bermanfaat bagi Bapak Ibu Guru semua, karena dalam file Exel ini terdapat:
- Data Siswa
- Jadwal Pelajaran
- Jadwal Piket
- Struktur Kelas
- Denah Duduk
- Inventaris Kelas
- Diagram Absen
- Laporan Bulanan
- Keadaan Sisiwa
- Prestasi Siswa
Silahkan unduh filenya, semoga akan membatu kita semua dalam menjalankan tugas sebagai Insan pendidik.
Kamis, 24 Desember 2015
Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Operator Sekolah Pada Tahun 2016
untuk operator sekolah. Bagaimanakah caranya? apakah berbeda dengan pengajuan NUPTK pendidik lain. Mulai tahun 2016, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK mulai disuarakan akan diterbitkan oleh PDSP melalui Dapodik. Cara memperoleh NUPTK pun akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Untuk Anda operator sekolah, cara membuat NUPTK belum ada ketentuan khusus atau akan sama saja seperti cara dibawah. Namun, demi kelancaran pembuatan NUPTK Tahun 2016, Anda harus melengkapi data pada SDM-PDSP seperti :
- Update Verval SP (melengkapai data spasial, poto sekolah dan lainnya)
- Verval PTK (cek PTK sekolah Anda pada arsip Referensi)
- Sudah terdaftar atau memperbarui data di SDM-PDSP. DISINI
Bila tahun sebelumnya pembuatan NUPTK melalui portal Padamu Negeri, kali ini alur dan mekanismenya pembuatannya telah berubah. Melalui lamanvervalptk.data.kemdikbud.go.id kita bisa melihat alur yang harus kita lalui untuk membuat kartu NUPTK.

Alur penerbitan NUPTK Untuk GTK
Kemdikbud maupun Kemenag
Dari tampilan gambar diatas bisa kita lihat, terdapat alur mekanisme, mulai dari penerbitan untuk GTK Kemdikbud, Penonaktifan NUPTK dan penerbitan/penonaktifan NUPTK untuk GTK dari Kemenag.
ANDA MASIH KULIAH?
INGIN BEASISWA
1. Penerbitan NUPTK Untuk GTK Kemdikbud :
- Pihak sekolah mengusulkan calon penerima NUPTK melalui aplikasi Dapodik.
- Data diterima PDSPK
- Dan segera melengkapi persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
- Untuk persyaratan "kemungkinan" seperti berikut.
Untuk GTK di Sekolah Negeri
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya)
Sedangkan untuk GTK dari Yayasan / Sekolah Swasta
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Persyaratan ditas merupakan syarat pengajuan NUPTK pada tahun lalu. Untuk syarat pengajuan NUPTK tahun 2016 memang belum sepenuhnya dipublikasikan. Jadi buat Anda yang tidak memenuhi syarat diatas jangan kecewa dulu, kemungkinan persyaratan bisa saja berubah.
2. Penonaktifan NUPTK
Pada alur ini, PDSP menetapkan alur bagi NUPTK-NUPTK yang akan di non aktifkan. Kemungkinan penonaktifan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain :
- NUPTK ganda,
- Pensiun
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
Cara pengajuan penonaktifan, jika dilihat dari gambar diatas adalah sebagai berikut:
- GTK atau pihak sekolah melaporkan NUPTK yang akan di non aktifkan.
- Dinas Pendidikan menerima laporan dan diteruskan ke PDSPK.
- Setelah divalidasi, pada arsip referensi akan dihapus NUPTK yang diajukan tersebut.
3. Penerbitan NUPTK untuk GTK dari Kemenag
Sedikit berbeda untuk pengajuan NPTK dari GTK Kemenag ini. proses pengajuan masuk ke tahap Kanwil atau kantor wilayah. Setelah itu, sama akan menuju ke Dinas Pendidikan. Berarti bisa kita lihat, pengajuannya masih menggunakan sistem manual.
- GTK Kemenag mengajukan ke Kanwil masing-masing. Tentunya dengan syarat yang sudah ditentukan.
- Kanwil akan mengirim berkas ke Dinas Pendidikan
- Dinas akan mengajukan ke LPMP dan diteruskan ke Ditjen GTK
- Setelah itu, PDSPK akan menerbitkan NUPTK dan memasukkan nya ke arsip Referensi.
Nah itulah cara mendapatkan NUPTK pada tahun 2016. Alur mekanisme nya sudah jelas. Mungkin kita hanya menunggu persyaratan selanjutnya saat mengirim berkas.
untuk operator sekolah. Bagaimanakah caranya? apakah berbeda dengan pengajuan NUPTK pendidik lain. Mulai tahun 2016, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK mulai disuarakan akan diterbitkan oleh PDSP melalui Dapodik. Cara memperoleh NUPTK pun akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Untuk Anda operator sekolah, cara membuat NUPTK belum ada ketentuan khusus atau akan sama saja seperti cara dibawah. Namun, demi kelancaran pembuatan NUPTK Tahun 2016, Anda harus melengkapi data pada SDM-PDSP seperti :
- Update Verval SP (melengkapai data spasial, poto sekolah dan lainnya)
- Verval PTK (cek PTK sekolah Anda pada arsip Referensi)
- Sudah terdaftar atau memperbarui data di SDM-PDSP. DISINI
Bila tahun sebelumnya pembuatan NUPTK melalui portal Padamu Negeri, kali ini alur dan mekanismenya pembuatannya telah berubah. Melalui lamanvervalptk.data.kemdikbud.go.id kita bisa melihat alur yang harus kita lalui untuk membuat kartu NUPTK.
Alur penerbitan NUPTK Untuk GTK
Kemdikbud maupun Kemenag
|
Dari tampilan gambar diatas bisa kita lihat, terdapat alur mekanisme, mulai dari penerbitan untuk GTK Kemdikbud, Penonaktifan NUPTK dan penerbitan/penonaktifan NUPTK untuk GTK dari Kemenag.
ANDA MASIH KULIAH?
INGIN BEASISWA
1. Penerbitan NUPTK Untuk GTK Kemdikbud :
- Pihak sekolah mengusulkan calon penerima NUPTK melalui aplikasi Dapodik.
- Data diterima PDSPK
- Dan segera melengkapi persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
- Untuk persyaratan "kemungkinan" seperti berikut.
Untuk GTK di Sekolah Negeri
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya)
Sedangkan untuk GTK dari Yayasan / Sekolah Swasta
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Persyaratan ditas merupakan syarat pengajuan NUPTK pada tahun lalu. Untuk syarat pengajuan NUPTK tahun 2016 memang belum sepenuhnya dipublikasikan. Jadi buat Anda yang tidak memenuhi syarat diatas jangan kecewa dulu, kemungkinan persyaratan bisa saja berubah.
2. Penonaktifan NUPTK
Pada alur ini, PDSP menetapkan alur bagi NUPTK-NUPTK yang akan di non aktifkan. Kemungkinan penonaktifan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain :
- NUPTK ganda,
- Pensiun
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
Cara pengajuan penonaktifan, jika dilihat dari gambar diatas adalah sebagai berikut:
- GTK atau pihak sekolah melaporkan NUPTK yang akan di non aktifkan.
- Dinas Pendidikan menerima laporan dan diteruskan ke PDSPK.
- Setelah divalidasi, pada arsip referensi akan dihapus NUPTK yang diajukan tersebut.
Sedikit berbeda untuk pengajuan NPTK dari GTK Kemenag ini. proses pengajuan masuk ke tahap Kanwil atau kantor wilayah. Setelah itu, sama akan menuju ke Dinas Pendidikan. Berarti bisa kita lihat, pengajuannya masih menggunakan sistem manual.
- GTK Kemenag mengajukan ke Kanwil masing-masing. Tentunya dengan syarat yang sudah ditentukan.
- Kanwil akan mengirim berkas ke Dinas Pendidikan
- Dinas akan mengajukan ke LPMP dan diteruskan ke Ditjen GTK
- Setelah itu, PDSPK akan menerbitkan NUPTK dan memasukkan nya ke arsip Referensi.
Nah itulah cara mendapatkan NUPTK pada tahun 2016. Alur mekanisme nya sudah jelas. Mungkin kita hanya menunggu persyaratan selanjutnya saat mengirim berkas.
Langganan:
Postingan (Atom)





